Subscribe to RSS Feed
Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Dampak Globalisasi

by Unknown

A. DAMPAK GLOBALISASI

Globalisasi membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Bagi kita yang harus dihadapi dari globalisasi adalah dampak negatifnya. Dampak negatif globalisasi bagi bangsa Indonesia di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya, yaitu sebagai berikut.

A. Bidang Ekonomi
  • Masuknya perusahaan multinasional yang menyisihkan pengusaha nasional.
  • Sektor ekonomi yang mendapatkan subsidi semakin ber kurang sehingga koperasi sulit   berkembang dan teknologi mendorong penyingkiran tenaga kerja manusia.
  • Kompetisi kualitas produk dan harga mendorong turunnya daya saing industri nasional.


B. Bidang Politik
  • Lunturnya nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan kerja sama.
  • Menguatnya nilai-nilai individual, oposisi, serta kekuatan massa dan modal.
  • Berkembangnya nilai politik Barat, seperti demonstrasi yang mengabaikan kepentingan umum.
  • Kekuatan politik global seringkali menjadi ancaman dalam pembuatan kebijakan negara.

C. Sosial dan Budaya
  • Berkembangnya budaya barat yang negatif melalui televisi dan internet.
  • Memudarnya nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat.
  • Berkurangnya kecintaan dan apresiasi masyarakat terhadap budaya daerah dan nasional.
  • Lahirnya gaya hidup individualistis (mementingkan diri sendiri), pragmatis (keuntungan diri), hedonis (kenikmatan), serta permisif (membolehkan hal yang dilarang), dan konsumtif.
  • Lunturnya kepedulian dan solidaritas sosial, seperti orang cenderung membiarkan tindakan kejahatan.

Pengaruh negatif dari globalisasi dapat juga kitarasakan terhadap lingkungan alam dan kesehatan. Globalisasi yang ditandai dengan industrialisasi akan menyebabkan gangguan bahkan kerusakan terhadap lingkungan. Misalnya, lapisan ozon sebagai pelindung Bumi dari sinar ultraviolet telah mengalami kebocoran dan kerusakan yang sangat luas. Hal ini disebabkan oleh industri yang membuang polutannya dengan bebas ke angkasa.

Kerusakan lingkungan jelas akan menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat. Misalnya, kejadian ledakan reaktor nuklir Chernobyl pada 1986 di Ukraina ternyata membawa dampak kesehatan yang luas terhadap masyarakat Ukraina dan juga dirasakan masyarakat Eropa. Bangsa Indonesia juga pernah diprotes oleh beberapa negara tetangga yang merasa dirugikan dengan kebakaran hutan dan pembakaran perkebunan yang asapnya sampai ke negara-negara lain. Kebakaran ini menyebabkan gangguan kesehatan dan gangguan transportasi bagi masyarakat yang tinggal di Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei, dan Filipina.

B. GLOBALISASI

Suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu.

Sikap terhadap Globalisasi

Arus globalisasi mencapai puncaknya setelah perang dingin berakhir. Sekat-sekat antar bangsa yang tadinya sulit ditembus berubah menjadi mudah diterobos.
Ada tiga kelompok sikap terhadap globalisasi yaitu:
  • Zero Sum Nationalism
Pihak yang menginginkan agar pemerintah mengutamakan kepentingan nasional ( me-ngabaikan arus globalisasi), walaupun hal tersebut dapat merugikan negara lain. Dapat dilakukan dengan menolak pasar bebas dan melarang import.
  • Laisser Faire Cosmoplitanism
Pihak yang menghendaki agar pemerintah tidak ikut campur tangan dalam perekonomian nasional maupun internasional. Mereka beranggapan seluruh dunia adalah satu pasar dan satu perekonomian (pasar bebas).
  • Possitive Economic Nationalism
Pihak yang menghendaki agar pemerintah meningkatkan kemampuan rakyatnya secara optimal agar dapat bersaing dalam perekonomian internasional. Pemerintah dituntut untuk bekerja sama dengan negara lain demi keseimbangan perekonomian internasional.
Menurut John Naisbitt, Arus globalisasi memiliki kecenderungan :
  1. Masyarakat industri bergeser ke  masyarakat informasi
  2. Teknologi beralih dari mengandalkan tenaga ke teknologi canggih
  3. Ekonomi nasional menuju jangka panjang
  4. Jangka pendek menjadi jangka panjang
  5. Sentralisasi menjadi desentralisasi
  6. Bantuan lembaga berubah menjadi bantuan diri sendiri
  7. Demokrasi perwakilan beralih menjadi demokrasi partisipatori
  8. Hierarkhi berubah  menjadi jaringan kerja
  9. Pertumbuhan ekonomi utara (negara maju) beralih ke selatan ( negara berkembang)


C. SIKAP TERHADAP DAMPAK GLOBALISASI

Globalisasi adalah sesuatu yang telah terjadi saat ini. Oleh karena itu, kita tidak mungkin menolak atau lari dari globalisasi tersebut. Apabila dikaji lebih mendalam, sebenarnya banyak nilai yang positif dalam globalisasi tersebut dan harus diaplikasikan. Misalnya, kehadiran perusahaan Jepang di Indonesia ternyata membawa nilai-nilai baik dari rakyat Jepang. Hal tersebut dikenal dengan budaya Kaizen.
Budaya Kaizen memandang bahwa cara hidup kita, baik dalam bekerja, kehidupan sosial, dan kehidupan rumah tangga perlu disempurnakan setiap saat. Hal ini mengandung arti bahwa kita harus selalu menyempurnakan hidup dan kehidupan kita. Gerakan Kaizen yang diterapkan masyarakat Jepang dikenal dengan gerakan 5-S, yaitu:

v   Seiri, artinya membereskan;
v   Seiton, artinya menata;
v   Seiso, artinya membersihkan;
v   Seiketsu, artinya membiasakan;
v   Shitsuke, artinya disiplin.

Ajaran Kaizen menyebabkan Jepang dapat menjadi bangsa yang unggul di dunia. Ajaran tersebut dapat diterapkan menjadi sesuatu yang positif jika dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia. Keunggulan yang dimiliki oleh bangsa Barat dan pengaruh negatif yang ditimbulkan globalisasi tidak perlu kita sikapi dengan perilaku yang berlebihan. Justru, nilai positif dari globalisasi, seperti ilmu penge tahuan dan teknologi, manajemen, pendidikan, cara kerja, pola pikir, dan tanggung jawab perlu kita serap dalam kehidupan sehari-hari. Nilai positif globalisasi ini dapat kita serap dan kita jadikan sebagai instrumen dalam memacu keunggulan bangsa.

Nilai-nilai budaya bangsa yang harus tetap dipertahankan dalam era globalisasi, di antaranya beriman dan bertakwa, keseimbangan rasionalisme dan spirit ualisme, nilai kesucian per kawinan dan keluarga, tradisi, moral, serta energi keagaman yang penuh rahmat perlu dilaksanakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Setelah nilai-nilai tersebut dilaksanakan, maka kita sinergikan dengan nilai globalisasi, seperti penghematan, iptek, pemerintahan yang bersih dan berwibawa, demokrasi, tepat waktu, pelayanan yang lebih baik, meng hilangkan nilai feodal, dan rasional.

Setelah nilai globalisasi terintegrasi (menyatu) dengan nilai dasar budaya bangsa maka kita sebagai bangsa yang berdaulat berkewajiban menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bangsa, yakni dengan cara mendidik anak bangsa agar menjadi manusia Indonesia yang dilandasi oleh nilainilai budaya bangsa dan memiliki kemampuan untuk ber kompetisi dalam dunia global. Sikap positif lain yang perlu dikembangkan untuk bisa berperan di era globalisasi adalah sebagai berikut:
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai filter budaya asing yang bersifat negatif.
  2. Peningkatan penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa
  3.  Menghayati dan mengintensifkan pembelajaran budaya tradisional yang bernilai luhur agar tidak musnah diganti oleh kebudayaan asing.
  4.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat memilih mana yang baik dan benar bagi masyarakat. Karena itu, tidak semua kebudayaan asing baik dan cocok untuk diterapkan pada masyarakat Indonesia.
  5.  Meningkatkan pendidikan adalah upaya meningkatkan kualitas diri agar dapat bersaing dengan bangsa lain baik dalam mencari lapangan kerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
  6.  Meningkatkan kualitas produk dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar local, nasional, dan internasional.
  7. Meningkatkan penguasaan teknologi di segala bidang agar kita tidak bergantung pada bangsa lain, mandiri, dan percaya pada diri sendiri.
  8. Menumbuhkan kinerja yang berwawasan luas dan beretos kerja tinggi.
  9. Menumbuhkan dinamika yang terbuka dan tanggap tehadap unsur-unsur pembaharuan
  10. Menyiapkan SDM yang berdaya saing melalui pendidikan
  11. Menyiapkan perekonomian agar siap menghadapi era pasar bebas
  12. Meningkatkan kehidupan demokrasi dan  menghargai HAM
  13. Mengembangkan sikap kosmopolit dan toleran

Perubahan mental kearah sikap yang modern, seperti ulet, rajin, berdisiplin, beretos kerja tinggi, cerdas, terampil, kreatif, dan berjiwa wiraswasta sangat diperlukan untuk menghadapi era globalisasi tersebut.
Globalisasi bagi bangsa Indonesia dapat menjadi peluang dan tantangan. Peluang yang dapat diperoleh adalah pasaran hasil produksi yang semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat, lapangan kerja yang semakin luas dan peluang bisnis yang makin terbuka.
Dalam menerima pengaruh asing, bangsa Indonesia jangan bersifat pasif atau menerima begitu saja pengaruh tersebut. Bangsa Indonesia harus bersifat aktif menyeleksi pengaruh tersebut. Kebudayaan asing diakulturasikan secara serasi dengan kebudayaan asli sehingga menghasilkan kebudayaan yang bercorak khas.
Kebudayaan material dan gaya hidup kebarat-baratan cenderung lebih cepat menjalar dan diterima oleh masyarakat. Kesalahpahaman mengartikan “hidup modern” akan membawa kita dalam kehidupan yang tanpa moral dan hilangnya kepribadian bangsa. Individualisme, konsumerisme berlebihan, minuman keras, hidup bebas, obat terlarang, brutalisme, dan atheisme adalah sikap dan gaya hidup yang harus dihindarkan akibat negative dari globalisasi.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dalam proses pembangunan sosial budaya bangsa akan dapat berfungsi sesuai paying dan sekaligus sebagai dasar pembangunan. Oleh karena itu, nilai budaya Indonesia diharapkan tidak ada tergeser dan nilai hakikinya, yaitu nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan bangsa, khususnya perkembangan budaya. Kedatangan setiap teknologi baru harus kita terima dengan pikiran terbuka dan penuh kewaspadaan.
Selain itu, sifat kebudayaan kita yang tertutup dan membuat orang merahasiakan apa yang diketahuinya, padahal sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dengan tujuan agar tetap unggul secara individu.
Arus informasi yang berkesinambungan dari media dan kontak langsung dengan dunia luar akan mempengaruhi perubahan sosial. sistem komunikasi internasional dan nasional yang disajikan melalui media sangat berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, masalah ekonomi, kebudayaan, dan agama.
Keadaan tersebut mempengaruhi cara berpikir dan berprilaku masyarakat sehingga dapat menumbuhkan sifat masyarakat yang mengarah pada sebagai berikut :

1. Individualistis, yaitu mementingkan diri sendiri.
2. Materialisme, yaitu aliran yang mementingkan kebendaan sebagai sumber hidup.
3. Hidonisme, yaitu pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan adalah tujuan utama dalam hidup.

Pengaruh unsur-unsur budaya dari luar yang bersumber dari paham individualisme sempat menggoyahkan masyarakat sebagai akibat adanya sikap indivualisme, materialisme, dan hedonisme. Hal ini mengakibatkan timbulnya sikap konsumerisme yang berlebihan karena terlalu mengejar kenikmatan hidup lahiriah. Pada masyarakat tersebut, tenggang rasa, kekeluargaan, gotong dan kesetiakawanan sosial yang merupakan cirri kepribadian bangsa Indonesia. Akibatnya, dapat merusak sistem kehidupan bangsa Indonesia pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan saluran atau “channel” yang dipergunakan sebagai wahana perubahan. Saluran tersebut berupa lembaga masyarakat. Lembaga-lembaga masyarakat tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.      Lembaga keagamaan mempunyai pengaruh yang sangat besar karena berhubungan dengan aspek mental atau jiwa manusia. Aspek mental ini akan membentuk pandangan hidup, ide, gagasan, etika, sikap, dan perilaku sebagai landasan dalam berkarya.
2.      Keluarga adalah lembaga pertama yang dikenal oleh seorang anak. Keluarga juga merupakan pewaris atau pengubah pertama dalam kebudayaan. Agama, bahasa, dan adapt istiadat kali pertama diperkenalkan melalui keluarga. Unsur kebudayaan dapat hilang kalau tidak diwariskan melalui keluarga.
3.      Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya adalah tempat yang sengaja dibentuk untuk menyalurkan ide, gagasan, pengetahuan, dan keterampilan.
4.      Pemerintah mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk menentukan suatu kebijakan.
Globalisasi memberi dampak yang meluas kepada fenomena imigrasi penduduk dalam blok budaya yang berbeda. Dunia menjadi semakin beragam dari segi komposisi budaya etnik, ras, dan warna kulit. Perkembangan yang terjadi saat ini membawa perubahan keanekaragaman budaya yang bersifat pluralism dan multiculturalism.
Fenomena baru dalam era globalisasi ini adalah bertemunya budaya timur dan barat. Pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan peradaban baru di kedua belah pihak. Akibat adanya kemajuan ini manusia mampu mengambil segi-segi positif dari semua budaya yang diterimanya guna memperkaya unsure-unsur budaya yang telah ada. Mereka yang berada di belahan timur mendapat segi paham rasionalis barat, sedangkan mereka yang berada di belahan barat dapat mempelajari dan menyerap nilai-nilai religius timur. Dengan demikian, paham rasionalis dan materialis yang berkembang pesat di barat yang ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat bersanding dengan spiritualitas timur.
Dalam perkembangannya, kebudayaan akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju. Hal ini terjadi pada era globalisasi yang sekarang sedang dihadapi. Begitu pula dengan perkembangan masyarakat yang akan sangat terpengaruh oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi ini.
Berbagai contoh posisi bangsa Indoensia dalam era globalisasi dalam bidang ekonomi, teknologi, politik, hukum, sosial budaya, dan lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
a. Dalam Bidang Ekonomi
1) Meningkatkan kemampuan bangsa dan negara untuk berkompetisi seara internasional.
2)Meningkatkan kualitas produksi dalam negeri agar dapat bersaing di pasar internasional.
3) Meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
b. Dalam Bidang Teknologi
1) Mampu mengembangkan teknologi dan informasi yang bertaraf Internasional
2) Memanfaatkan teknologi untuk mempublikasikan potensi yang dimiliki oleh negara Indonesia
3) Membuka akses informasi dari dunia internasional sebagai studi banding dan sebagai kerja sama dengan negara lain.
c. Dalam Bidang Politik
1) Menegakkan nilai-nilai demokrasi
2) Memperluas dan meningkatkan hubungan dan kerja sama internasional
3) Partisipasi aktif dalam percaturan politik untuk menuju perdamaian dunia.
d. Dalam Bidang Hukum
1) Mematuhi peraturan huum dan perjanjian internasional
2) Turut meratifikasi perjanjian hukum internasional dalam berbagai masalah, seperti masalah HAM, narkoba, dan lain sebagainya.
3) Menghormati peradilan internasional dan bekerja sama dengan Interpol.
e. Dalam Bidang Sosial Budaya
1)Turut serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial internasional, misalnya lewat organisasi PBB dan Palang Merah Internasional.
2) Menjunjung tinggi pelaksanaan HAM.
3) Mengadakan pertukaran pelajar antar negara.
f. Dalam Bidang Lingkungan Hidup
1) Menentang pemakaian senjata nuklir, baik untuk perang maupun penelitian yang dapat merusak lingkungan hidup.
2) Turut serta melestarikan lingkungan hidup serta ekologi darat, laut, dan udara secara nasional dan internasional
3) Menggalang kerja sama antar negara dalam menanggulangi penemaran lingkungan 

Continue Reading
0 comments

Kedaulatan Rakyat

by Unknown



KEDAULATAN

   Dalam kehidupan sehari-hari, pernah kamu melihat orang melakukan unjuk rasa? Misalnya unjuk rasa dalam rangka menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), menolak kenaikan tarif Litrik PLN, atau sekelompok mahasiswa mendatangi kantor kedutaan besar salah satu negara karena memprotes pemerintahannya yang telah dianggap melanggar batas kedaulatan Negara Republik Indonesia. Perilaku yang dilakukan oleh masyarakat tersebut merupakan bagian dari hak warga negara dalam pemerintahan yang berdaulat.


Pengertian Kedaulatan

Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan. Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus 1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa Penjajah Jepang.
Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

Pengertian Kedaulatan Rakyat

Rakyat adalah orang yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang memerintah negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.
Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya didasarkan kepada undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang akan menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan keinginan rakyat banyak, maka mereka harus siap dikritik dan ditolak dengan berbagai cara yang dilakukan oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut bisa melalui unjuk rasa atau protes dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di mass media cetak atau media elektronik.

Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam

Berdasarkan sifatnya, kedaulatan terbagi menjadi:
  • Kedaulatan keluar, dan
  • Kedaulatan kedalam.
Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.

Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
  1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
  2. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul

Jenis Teori Kedaulatan

Menurut ilmu tata negara, para ahli kenegaraan membagi jenis-jenis teori kedaulatan berdasarkan sejarah asal mula teori kedaulatan itu diterapkan dalam suatu negara sesuai dengan masanya. Pembagian para ahli kenegaraan tentang teori kedaulatan sebagai berikut:
a. Kedaulatan Tuhan 
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.
b. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan Negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.
c. Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
d. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

Teori Kedaulatan Yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia

Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti yang telah di jelaskan, Bangsa Indonesia diketahui menganutkedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan (penjara) atau dikenakan denda.

Continue Reading
0 comments